copas dr tetangga
Rasio mininal untuk mendapatkan sertifikasi
Untuk sertifikasi sampai dengan Desember 2015 akan berlaku sesuai dengan
PP 74 Tahun 2008 pasal 17, yaitu Guru Tetap pemegang Sertifikat
Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di
satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Jadi, sampai dengan Desember 2015, bagi guru kelas SD yang mempunyai
murid kurang dari 20 orang, maka sekolah tersebut tidak akan mendapatkan
sertifikasi. Contoh:
Kelas 1 = 28 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 2 = 20 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 3 = 17 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 4 = 19 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 5 = 21 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 6 = 25 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Setelah tahun Desember 2015 atau per-Januari 2016 maka akan berlaku
berbeda, Jika terdapat kelas yang tidak memenuhi rasio, maka 1 sekolah
tidak akan mendapatkan sertifikasi, Contoh
Kelas 1 = 28 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 2 = 20 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 3 = 17 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 4 = 19 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 5 = 21 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 6 = 25 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Peraturan ini berlaku untuk jenjang TK sampai dengan SMA sesuai dengan rasio minimal diatas
cek validasi data PTK.
http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
Monday 24 February 2014
New
Rasio mininal untuk mendapatkan sertifikasi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment