Syarat administrasi :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya S 1
3. Berusia maksimal 54 thn
4. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan ket dari dokter
5. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin
6. Memiliki sertifikat pendidik
7. Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 thn(SD) & TK 3 thn
8. Golongan ruang serendah-rendahnya III/c
9. Nilai Amat baik pada unsur kesetiaan & BAIK pada unsur lainnya
10. Nilai Baik pada penilaian kinerja (yg sudah ada)
11. Alumni Cakep versi Keputusan Menteri Penadidikan nasional
NB :
Fersi Sang Pengembara,
1. Bisa Komputer
2. Bisa Browsing Seperti Lato Mallomo Baringeng.
Maaf Jika ada yang salah krn kami anggap kepala sekolah wajib mengetahui yang namanya TIK.
BAGI GURU YANG BRMINAT DAN MENUHI SYARAT SEGERAH MENDAFTARKAN DIRI DI DINAS PENDIDIKAN KAB SOPPENG......Secepatnya ya.
No comments:
Post a Comment