SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL NON PNS 2013 - RUSMAN

Breaking

SI ANAK PETANI


Wednesday 12 March 2014

SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL NON PNS 2013

Apakah anda pernah mendapatkan tunjangan Fungsional Non PNS, maka bersyukurlah, dibanding aku Nda pernah sama sekali, Pengabdian mulai 2006 dan semua syarat aku uda penuhi, tapi disisi lain tuhan belum menakdirkan aku terimah,

Perjalan HIdup Sang Pengembara.
Mlelihat ke tas : memperoleh semangat untuk maju
Melihat kebawah : bersyukur atas semua yang ada
Melihat kesamping : semangat kebersamaan
Melihat Kebelakang : Sebagai pengalaman
Melihat Kedalam : Untuk introspeksi diri
Melihat kedepan : Untuk Menjadi lebih baik
Dari air kita belajar ketenangan
Dari batu kita belajar ketegaran
Dari tanah kita belajar kehidupan
Dari Kupu-kupu kita belajar merubah diri
Dari Padi kita belajar rendah hati
 
 
SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL NON PNS 2013
 
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada Guru Non PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar. membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Penerima Fungsional Guru Non PNS adalah sebagai berikut :

1. Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Penyelenggara pendidikan.
2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima tunjangan fungsional.
14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

#Dari_berbagai_sumber _____bersama Jan Rusjana_Shinichi Kudo

No comments:

Post a Comment