REP | 11 May 2013 | 10:31 Dibaca: 2156 Komentar: 2 0
Beberapa
hari lalu, Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D.
mengungkapkan beberapa hal penting terkait sebab musabab kenapa SK Tunjangan Profesi untuk guru sertifikasi sampai hari ini masih belum keluar 100 persen. Sumarna juga menanggapi banyaknya keluhan terkait data Dapodik yang kacau.
Sumarna mengakui, penjaringan data Dapodik belum mencapai 100 persen.
Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya
akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil,
kini sekitar 3,5 persen.
Data
guru penerima didasarkan pada validasi data dalam aplikasi Data Pokok
Pendidikan. Karena penjaringan data guru melalui aplikasi Dapodik belum
mencapai 100%, maka verifikasi data guru juga dilakukan secara manual.
(Baca: SK Belum Keluar, Ini Penjelasan Direktur P2TK Dikdas)
Salah
satu jenis tunjangan untuk guru adalah tunjangan profesi. Tunjangan ini
untuk guru profesional yang punya sertifikat pendidikan. Besar
tunjangan satu kali gaji pokok. Disalurkan per triwulan. “Anggarannya
kurang lebih Rp 30 juta/tahun/guru. Kita alokasi untuk tunjangan profesi
sebesar Rp 2,7 triliun,” ujar Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur
Pembinaan PTK Dikdas, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu
lalu. Dana tersebut hingga kini sudah tersalur sekitar 60%. “Harapannya,
ini akan naik terus seiring dengan perbaikan data guru melalui Dapodik
sekolah,” tambahnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang ingin mendapat tunjangan profesi. Secara administratif,
ia harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai
dengan bidang yang diampu (linier), dan memiliki Nomor Registrasi Guru.
Sedangkan secara teknis,
ia melakukan pembaruan (update) data melalui aplikasi Dapodik, mengisi
penugasan pada rombongan belajar dengan mengisi secara benar mata
pelajaran yang diajarkan dan jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Terkait
kepala sekolah, ia memiliki kewajiban mengajar 6 (enam) jam tatap muka.
Jika memiliki bidang studi sertifikasi guru kelas, ia harus mengajar
salah satu mata pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas di tiga
kelas. Jika ia memiliki bidang studi pendidikan jasmani, ia mesti
mengajar penjas di dua kelas. Jika ia memiliki bidang studi bahasa
Inggris, ia dapat mengajar muatan lokal bahasa Inggris.
Ada
sejumlah penyebab guru sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat Keputusan
Tunjangan Profesi menurut Direktur P2TK Dikdas Sumarna :
- Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
- Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
- Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
- Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
- Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
- Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
- Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Secara
nasional, progres pengiriman data jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP)
mencapai angka 97%. Jadi secara teknis satuan pendidikan SD dan SMP
sudah mampu mengirimkan Dapodik secara daring (online). Hal ini dapat
dimonitoring di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
Sumarna
berharap guru yang belum mendapat tunjangan segera melengkapi data pada
aplikasi Dapodik. Ia menjamin dana tunjangan yang belum diterima guru
akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak
ada pemotongan sepeser pun.
Nah itulah 7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru 2013 Belum Keluar menurut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan P2TK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D.
sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2013/05/11/ternyata-ada-7-penyebab-sk-tunjangan-profesi-guru-2013-belum-keluar-559200.html
No comments:
Post a Comment