Apa NPSN itu?,
bagaimana cara / proses pengajuan NPSN baru tahun 2014?, download formulir
pengajuan NPSN baru pada PDSP Kemdikbud, serta apa saja hal-hal penting yang
harus diketahui seputar pengajuan NPSN baru tersebut, berikut artikel
selengkapnya :
Apa itu NPSN ?
NPSN (Nomor Pokok
Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan
membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal sekolah
selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal
sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme
pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan
terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda
utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Akibat dari tidak
adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengelolaan
data sekolah dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk
melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di
Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan
menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh
Indonesia.
Format nomor standar
kode NPSN Indonesia = 8 digit angka. Format kode NPSN = X- YY – ZZZZZ :
- X = Kode Wilayah,
- YY = Nomor Kelompok,
- ZZZZZ = Serial.
Kode NPSN berdasarkan
Wilayah, sebagai berikut :
- 1 = Sumatera dan sekitarnya :
- 2 = Jawa dan sekitarnya : 2
- 3 = Kalimantan dan sekitarnya : 3
- 4 = Sulawesi dan sekitarnya : 4
- 5 = Bali – nusa tenggara & sktarnya : 5
- 6 = Maluku, papua dan sekitarnya : 6
- 7 – 8 = Reserved
- 9 = Luar Negeri
Pertimbangan format
kodifikasi NPSN terdiri dari seluruhnya angka dengan jumlah digit seminimal
mungkin agar mudah dihafal atau dituliskan untuk keperluan administrasi
sekolah.
NPSN meminimalkan
ketergantungan pada informasi atau data eksternal yang bisa berubah atau
berganti sehingga format ini menjamin akan tetap dalam jangka waktu panjang.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa standarisasi yang berlaku di Indonesia masih
sangat mungkin untuk berubah. Karena itu, satu-satunya informasi eksternal yang
masuk dalam format NPSN adalah kode wilayah karena informasi ini (pasti) tetap
dan tidak bergantung pada informasi di luar sekolah itu sendiri.
Cara Pengajuan NPSN Baru ?
1. Download Formulir Pengajuan NPSN baru.
2. Harap melengkapi dan menandatangani Formulir
A1‐1 tersebut.
3. Formulir diserahkan kepada Operator Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
4. Melampirkan Foto Copy Surat Keterangan
Pendirian Sekolah & Operasional Sekolah.
5. Pastikan Anda menerima CETAK TANDA BUKTI
Pengajuan NPSN Baru.
6. Jika mengalami kendala, Harap menghubungi
Pusat Pelayanan Email : pdsp@kemdikbud.go.id
7. Dalam pengisian formulir, Anda telah
menyetujui ketentuan layanan yang berlaku.
Berikut isian dalam formulir PENGAJUAN NPSN BARU pada Formulir A1‐1, yang SEMUA ISINYA DITULIS
DENGAN HURUF KAPITAL :
I. YANG MENGAJUKAN,
- Nama Kepala Sekolah :
II. IDENTITAS SEKOLAH
- Nama Sekolah : ...........................
- Alamat : ...........................
- Jenjang Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan TK/RA SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK SLB
- Status Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan Negeri / Swasta
- Propinsi : ...........................
- Kabupaten/Kota : ...........................
- Kecamatan : ...........................
- Kelurahan : ...........................
- Email : ...........................
III. LEGALITAS
SEKOLAH
- No. SK/Izin Pendirian Sekolah :
- Tanggal :
- No. SK/Izin Operasional Sekolah :
- Tanggal :
Setelah seluruh isian
pada formulir Pengajuan NPSN Baru / Formulir A1‐1 tersebut sudah terisi lengkap dan valid.
Setelah seluruh isian pada formulir Pengajuan NPSN Baru / Formulir A1‐1 tersebut sudah
terisi lengkap dan valid. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Operator
Pendidikan Kabupaten / Kota setempat, dan pastikan pihak sekolah yang
mengajukan NPSN baru menerima CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru tersebut.
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
No comments:
Post a Comment