Menghapus data pada tab Sarpras di aplikasi dapodikdas 2014, ternyata
tidak sesederhana pada aplikasi versi sebelumnya. Bahkan ada kesan bahwa
sarpras tersebut tidak bisa dihapus karena prosedurnya yang sangat
panjang dan rumit. Menghapus satu jenis data berkaitan dengan banyak
data lain yang pada aplikasi dapodikdas 2014 dikenal dengan nama data
turunan.
Hal ini tentu saja logis karena
prasarana bukanllah jenis barang habis pakai yang mudah rusak dan habis.
Akan tetapi karena beberapa kasus, ternyata kita harus menghapus data
tersebut misalnya kasus data berganda (zombie), kasus jenis prasarana
yang sudah tidak ada dan kasus prasarana yang diallihfungsikan dari
fungsi yang sebenarnya. Untuk kasus-kasus tersebut, Bp. Nunu Nugraha memberikan kiat-kiat solusi sebagai berikut :
Kasus Sarpras berganda akibat Zombie :
Istilah Zombie dicetuskan oleh Bp. Obengs Bunhaw Karuhun Jampank
untuk data berganda yang turun dari server ke lokal setelah melakukan
syncronisasi. Kasus zombie banyak ditemui pada OPS yang melakukan trik
memundurkan waktu di system (laptopnya) untuk mengakali edit data
terkunci pada versi 2.07. Jika data zombie ditemukan, maka salah satu
data harus dihapus. Untuk menghapus sarpras ganda pada G3, maka
prosedurnya adalah :
- klik tombol data jenis prasarana yg bergandanya
- klik tombol INPUT KONDISI
- klik tombol hapus
- klik tombol save and close,
- lanjutkan ke tombol Sarana dan Buku&Alat, klik semua data yg terdapat pada 2 tab ini
- klik tombol LENGKAPI DATA PERIODIK
- klik hapus
- klik save and close.
Kasus Jenis Prasarana Yang Sudah Tidak Ada
Jenis
prasarana yang sudah ada bisa jadi disebakan karena ambruk atau
dirobohkan untuk kepentingan lain atau terkena bencana maka prosedurnya
adalah
- klik tombol data jenis prasarananya
- klik tombol INPUT KONDISI isikan semua kolom dengan angka 100
- klik tombol save and close,
- lanjutkan ke tombol Sarana dan Buku&Alat,
- klik semua data yg terdapat pada 2 tab ini (lakukan data per-data)
- klik tombol LENGKAPI DATA PERIODIK
- klik hapus
- klik save and close.
- jangan lupa bila Jenis Sarana dan Buku&Alatnya dipindahkan maka lakukan pemindahan jenis sarananya ke Jenis Prasarana yang digunakan sebagai penampungnya tersebut.
Kasus Jenis Prasarana Yang Dialihfungsikan
Untuk
Data Jenis Prasarana yang bangunannya tetap ada tetapi pada tahun
pelajaran ini DIALIHFUNGSIKAN karena sesuatu hal atau kepentingan,
misalnya karena jumlah siswa yang terlalu banyak menyebabkan salah satu
ruangan pendukung (misalnya ruang keterampilan) yang jarang dipakai
dijadikan menjadi ruang belajar/teori, maka prosedurnya adalah
- pilih jenis prasarananya
- klik 2x copy dan pastekan pada kolom Nama
- kemudian klik pilihan jenis prasarana tadi dan pilih jenis prasarana yang sesuai dengan fungsinya yang sekarang.
- Jangan lupa pengalihan fungsi bangunan akan menyebabkan perubahan isian jenis Sarana dan Buku&Alat maka silahkan ganti kolom isian Jenis Sarana dan Buku&Alatnya sesuai dengan keadaan sekarang.
Lebih jauh Bp. Nunu Nugraha
menjelaskan dengan contoh, misalnya Laboratorium IPA, Ruang
Keterampilan, atau Lab. Bahasa digunakan untuk "Ruang Kelas", maka pada
Tab Sarpras berlaku aturan :
1. Kolom Jenis Prasarana, harus dipilih "RUANG TEORI/KELAS"
2. Kolom Nama, harus diisi sesuai fungsi ruang itu sebelumnya, misal : Lab. IPA, Lab. Bahasa, dsb.
1. Kolom Jenis Prasarana, harus dipilih "RUANG TEORI/KELAS"
2. Kolom Nama, harus diisi sesuai fungsi ruang itu sebelumnya, misal : Lab. IPA, Lab. Bahasa, dsb.
Kenapa
"kolom Nama" pada Tab Sarpras harus diisi "sesuai Jenis/Fungsi
Ruangnya" dan bukan diisi dengan Ruang Kelas ... karena ini akan ada
kaitan dengan pendataan sekolah kekurangan Ruang Belajar/Kelas. Jadi
pengisian "Nama" sesuai jenis/fungsi ruang ini akan dapat menjadi
indikasi ke pihak Kemdikbud bahwa "sekolah yang bersangkutan perlu
bantuan ruang kelas baru" karena ruang kelas yang sesungguhnya tidak
mencukupi sehingga Lab. IPA atau Lab. Bahasa pun digunakan untuk Ruang
Belajar.
Jadi itu bisa jadi dasar bahwa Sekolah yang bersangkutan berhak menerima Program Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Pemerintah.
Jadi itu bisa jadi dasar bahwa Sekolah yang bersangkutan berhak menerima Program Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Pemerintah.
Ingat jauh-jauh hari Kemdikbud sudah
menjelaskan bahwa untuk semua Program Pendidikan, pada Tahun 2015 nanti
tidak akan ada lagi sistem Proposal Pengajuan, melainkan semuanya
berdasar "Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK"
No comments:
Post a Comment