Jika pada tahun 2014, data yang sudah valid sebelum diterbitkan SK nya
harus melalui mekanisme pengusulan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
melalui SIM Tunjangan Profesi maka mulai tahun ini (2015) data yang
sudah valid (siap SK) akan langsung terbit SKTP nya, tanpa melalui
mekanisme pengusulan dari SIM Tunjangan Kab/Kota.
“Tahun ini tidak ada usul-usulan. Yang valid langsung jadi SK” tegas pak Nazarudin.
Akan tetapi dijelaskan lebih lanjut, tidak adanya mekanisme usulan bukan
berarti data sudah valid langsung jadi SK. Statusnya akan tertahan
selama beberapa waktu dalam status “SIAP SK”, tetap akan ada kontrol
dari Dinas Pendidikan Kab/Kota. Jika di lapangan guru/pengawas ditemukan
‘tidak layak’ maka Dinas bisa saja membatalkan status Siap SK nya.
Untuk mengingatkan kembali sekaligus sebagai perbandingan berikut kami
kutip penjelasan Bp. Ibnu Aditya Karana tentang status validasi SK
Tunjangan yang diposting bulan Oktober 2014 yang lalu.
1 |
Belum Update Dapodik :
|
PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada
perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi
pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan
| |
2 | Belum Valid atau Masih Edit |
PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15) | |
3 | Siap Usul |
Data
PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008
sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas
Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada
permasalah administrasi di lain waktu. [Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A] | |
4 | Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan |
Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data
kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta,
Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dan lain-lain.
| |
5 | PTK Tidak Aktif |
PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural | |
6 | Siap SK |
Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang2an dan Sudah di verifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS | |
7 | Sudah SK |
SK sudah terbit, tinggal menunggu pembayaran oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing |
No comments:
Post a Comment