PKG sebagai syarat SK Tunjangan Sertifikasiakhirnya ditunda pelaksanaanya
Penilaian Kinerja Guru ( PKG) yang sedianya menjadi persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi, yang salah satu tahapnya adalah melalui penetapan SK Tunjangan Sertifikasi ( SKTP) akhirnya ditunda pelaksanaanya pada semseter ini. PKG tetap akan diberlakuan pada semester 2 tahun anggaran 2015. Jadi akan diberlakukan pada semseter 1 tahun jaran 205/2016.
Alasan penundaan PKG ini adalah dari hasil evaluasi disimpulkan ada banyak proses PKG tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan banyak pengawas yang tidak memiliki guru binaan. Oleh sebab itu, sambil dilakukan penataan maka persyaratan PKG undur menjadi semester 2 tahun anggaran 2015 ( saat ini kita ada pada semester 1 tahun anggaran 2015). Untuk yang sudah bisa entri PKG semester ini, maka tidak perlu lagi mengentri hasil semester 2. Untuk tindak lanjut selanjutnya, Surat edaran sedang dipersiapkan.
Penilaian Kinerja Guru ( PKG) yang sedianya menjadi persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi, yang salah satu tahapnya adalah melalui penetapan SK Tunjangan Sertifikasi ( SKTP) akhirnya ditunda pelaksanaanya pada semseter ini. PKG tetap akan diberlakuan pada semester 2 tahun anggaran 2015. Jadi akan diberlakukan pada semseter 1 tahun jaran 205/2016.
Alasan penundaan PKG ini adalah dari hasil evaluasi disimpulkan ada banyak proses PKG tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan banyak pengawas yang tidak memiliki guru binaan. Oleh sebab itu, sambil dilakukan penataan maka persyaratan PKG undur menjadi semester 2 tahun anggaran 2015 ( saat ini kita ada pada semester 1 tahun anggaran 2015). Untuk yang sudah bisa entri PKG semester ini, maka tidak perlu lagi mengentri hasil semester 2. Untuk tindak lanjut selanjutnya, Surat edaran sedang dipersiapkan.
Seperti informasi sebelumnya, PKG adalah merupakan salah satu syarat
dalam penentuan SK Sertifikasi, dan PKG dilakukan oleh pengawas sekolah
yang harus memasukkan nilai PKG melalui aplikasi SIM PKG yang bisa
diakses dialamat http://223.27.144.197:9000/login.
Namun, sampai saat ini, aplikasi SIM PKG tersebut tidak bisa diakses sama sekali. Sehingga dengan adanya berita ini, maka mudah-mudahan memberikan titik terang bagi para pengawas sekolah yang masih menunggu kesiapan SIM PKG.
Namun, persyaratan PKG akan tetap berlaku pada semester depan, untuk saat ini terus dilakukan evaluasi dan penataan agar siap di semester depan.
Selain masalah PKG, ada pertanyaan tentang banyaknya kasus LTD Kepala Sekolah yang menjadi tidak valid dengan keterangan SK Kepala Sekolah Kadaluarsa, padahal sebelum itu sudah valid.
Penyebab ketidak validan ini karena kena aturan pembatasan periode. Hal ini bisa terlihat dari tahun SK pengangkatan. Solusinya adalah ikuti aturan masa periode yang ada pada Permendikbud.
Demikian informasi mengenai penundaan pelaksanaan PKG untuk syarat penetapan SK Tunjangan Sertifikasi.
tapi apa salahnya berbuat sekarang, jangan menuggu semuanya serba sempurna, tapi khusus pengawas yang entri bukan OPS.
DIBERIHATUKAN KEPADA SELURUH PENGAWAS YANG MENDAPAT TUGAS ENTRY NILAI PKG .. DILARANG KERAS MEMBERIKAN USER NAME DAN PASSWORD KEPADA OPERATOR SEKOLAH ATAU AKUNNYA AKAN KAMI NON AKTIFKAN
Namun, sampai saat ini, aplikasi SIM PKG tersebut tidak bisa diakses sama sekali. Sehingga dengan adanya berita ini, maka mudah-mudahan memberikan titik terang bagi para pengawas sekolah yang masih menunggu kesiapan SIM PKG.
Namun, persyaratan PKG akan tetap berlaku pada semester depan, untuk saat ini terus dilakukan evaluasi dan penataan agar siap di semester depan.
Selain masalah PKG, ada pertanyaan tentang banyaknya kasus LTD Kepala Sekolah yang menjadi tidak valid dengan keterangan SK Kepala Sekolah Kadaluarsa, padahal sebelum itu sudah valid.
Penyebab ketidak validan ini karena kena aturan pembatasan periode. Hal ini bisa terlihat dari tahun SK pengangkatan. Solusinya adalah ikuti aturan masa periode yang ada pada Permendikbud.
Demikian informasi mengenai penundaan pelaksanaan PKG untuk syarat penetapan SK Tunjangan Sertifikasi.
tapi apa salahnya berbuat sekarang, jangan menuggu semuanya serba sempurna, tapi khusus pengawas yang entri bukan OPS.
DIBERIHATUKAN KEPADA SELURUH PENGAWAS YANG MENDAPAT TUGAS ENTRY NILAI PKG .. DILARANG KERAS MEMBERIKAN USER NAME DAN PASSWORD KEPADA OPERATOR SEKOLAH ATAU AKUNNYA AKAN KAMI NON AKTIFKAN
- Dashboard- memuat resume hasil penilaian ( jumlah guru, guru yang sudah dinilai, progres )
- Data Guru- memuat data guru binaan pengawas
- Unduh Form-pada menu ini pengawas dapat mengunduh format PKG
- Data PKG- memuat data tentang PKG
- Cetak PK- pengawas dapat mencetak/menyimpan hasil input PKG
- Ubah Profil
- Logout
Cara Penilaian pada aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi http://223.27.144.197:9000/login, silahkan klik Aplikasi SIM PKG
2. Klik Data Guru
3. Pilih Guru yang akan dinilai, klik tepat pada NUPTK atau Nama,setelah kolom tersebut berubah warna, silahkan klik Data PKG
4. Klik Edit Rincian. Jika Guru yang dinilai memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah maka silahkan inputkan juga Nilai PK Tugas Tambahan
5. Input Nilai PKG, setelah selesai semua, kemudian klik Simpan
6. Nilai PKG berhasil disimpan, klik OK
7. Di bawah ini contoh hasil PKG dan PKKS
Jika nilai sudah tersimpan tapi belum muncul, silahkan klik hitung
kemudian simpan. Menu hitung dan simpan ada di pojok kanan bawah seperti
pada gambar di atas.
maaf jika ada yang salah krn pribadi OPS biasa, salamku Rusman Lukas
terimakasih infonya... ditunggu info berikutnya...
ReplyDeletehttp://aditdewanta.blogspot.com/2015/05/pantai-seseh-yang-menawan.html