Input nilai PKG untuk Penerbitan SKTP 2015 adalah Tugas Pengawas Sekolah bukan Tugas Operator Dapodik di Sekolah.
Jadi sekolah hanya menyiapkan Nilai PKG semua guru untuk diserahkan kepada Pengawas Sekolah.
Saran :
1. Bagi sekolah yang belum melaksanakan PKG untuk segera melaksanakan PKG.
2. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan PKG, nilai PKG segera diserahkan kepada Pengawas Bina Sekolah masing-masing.
Selalu ada yang berubah dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi
guru ini. Saat ini Tunjangan Sertifikasi memiliki syarat yang baru lagi.
Saat ini penerima tunjangan profesi harus mengetahui syarat penerima
tunjangan profesi pada semester satu tahun 2015 bukan hanya input JJM
yang mesti valid dari hasil Dapodik, kita juga nanti akan mengenal
ketentuan rasio siswa tiap kelas pada seorang guru yang guna bisa
dipenuhi kriteria ptk yang berhak menerima tunjangan profesi, selain hal
tersebut ada beberapa tambahan yang di Infokan oleh Bang Admin P2TK
Dikdas Kemdikbud, ada nya unsur PKG atau Penilaian Kinerja Guru menjadi
syarat wajib bagi penerima tunjangan sertifikasi pada kali ini. dan
selengkapanya:
Inilah Kebijakan dari P2TK untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi
Penilaian Kinerja Guru/PKG yang dimaksud disini bukan data acuan PKG
yang berasal dari Padamu Negeri tapi dari ketentuan P2TK Dikdas sendiri
yang kedepan akan dirilis info jelasnya, demikian info tambahan saya
semoga bermanfaat.
Sumber kkgjaro.blogspot.com
No comments:
Post a Comment