4 Desember 2013 pukul 16:42
Tentang Pembagian Rombel, yaitu :
1. Menurut Peraturan tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan
disyaratkan bahwa "MAKSIMAL SISWA PER-ROMBEL UNTUK SD ADALAH 32 SISWA
DAN MINIMAL ADALAH 20 SISWA."
2. Untuk tingkat kelas yang berjumlah
lebih besar dari 32 siswa tetapi kurang dari 40 siswa maka Rombel itu
masih terhitung pada "ROMBEL GEMUK" dan JANGAN COBA-COBA DIPECAH MENJADI
DUA ROMBEL. Jumlah siswa per kelas dipatok minimal : 20 siswa dan
maksimal : 32 siswa. Jadi kelas kecil dan kelas besar tidak lagi
diijinkan. Maka untuk mengejar beban kerja guru : 24 jam, suatu kelas
(terutama di SD) tidak bisa dipecah menjadi kelas-kelas kecil hanya
sekedar mengejar status guru kelas SD yang beban kerjanya diakui 24 jam
3. Tingkat kelas yang siswanya kurang dari 40 siswa tapi tetap
dipaksakan dibagi menjadi 2 Rombel sehingga salah satu Rombelnya ada
yang siswanya kurang dari 20 siswa, maka kedua Rombelnya akan dianggap
ROMBEL TIDAK NORMAL, dan rombel tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi
syarat bagi guru yang mengajar di Rombel tersebut untuk dapat menerima
aneka tunjangan, baik TP (Tunjangan Profesi) ataupun TF (Tunjangan
Fungsional).
4. Aturan minimal siswa 20 siswa/Rombel ini, TIDAK
BERLAKU UNTUK TINGKAT KELAS YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN ROMBEL.
Artinya bila suatu tingkat kelas Rombelnya kurang dari 20 siswa tanpa
proses pembagian Rombel, maka Rombel tersebut tetap akan dinyatakan
sebagai Rombel yang memenuhi syarat untuk dapat dicairkannya aneka
tunjangan bagi guru yang mengajar di Rombel yang bersangkutan. Solusi
untuk sekolah yang disemua tingkat kelasnya hampir semuanya kurang dari
20 siswa, ke depan mungkin akan direkomendasikan oleh pihak Kemendikbud
agar di merger dengan sekolah lain.
5. Pembagian Rombel bisa
dilakukan untuk suatu tingkat kelas bila dalam tingkat kelas tersebut
semua gurunya sudah bersertifikat pendidik adalah minimal 42 siswa
dengan pembagian siswa kelas A = 21 siswa dan Kelas B = 21 siswa, sedang
Pembagian Rombel ideal sesuai aturan SPM yang sesungguhnya adalah
minimal 52 siswa dengan pembagian siswa Kelas A = 32 siswa dan Kelas B =
20 siswa
6. Mohon agar dalam pembagian Rombel, jangan karena
mengejar aneka tunjangan untuk guru atau agar semua guru mendapatkan jam
mengajar, maka sampai mengabaikan aturan yang berlaku dan mengorbankan
siswa di sekolah kita.
Penghapusan atau perubahan Rombel untuk
Dapodikdas ini lumayan rumit, dan terkadang bila tidak hati-hati dalam
proses penghapusannya dapat membuat data Peserta Didik menjadi kacau
7. Perlu diingatkan kembali bahwa Dapodikdas 2013 bukan menitikberatkan
pada kuantitas, tetapi sudah menitikberatkan pada KUALITAS data.
Lenyepan mangga tarik kesimpulan
Friday, 6 December 2013
New
Rincian Jumlah Peserta Didik Dalam Setiap Rombel Serta Pembagian Rombel Yang Benar Pada Aplikasi Dapodikdas 2013/2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment