Dapodikdas Soppeng PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG
GURU
Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak
mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di
satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta
didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Sunday, 19 January 2014
New
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment