Diposting pada: 2013-07-27, oleh : datadapodik, Kategori: Tunjangan Profesi
|
Pertanyaan |
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON |
|
Jawaban |
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan |
No comments:
Post a Comment