Pemberian tunjangan guru untuk jenjang SD dan SMP didasarkan pada Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Surat Keputusan (SK) pemberian tunjangan guru mengacu pada data Dapodikdas. Oleh sebab itu, guru harus menjaga ke-valid-an data agar tunjangannya dibayarkan.
Data individu guru yang dientri ke Aplikasi Dapodikdas harus valid, yang meliputi: nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Tanggal lahir sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah dan status kepegawaian gur harus diisi lengkap. Sumber gaji dan nomor SK harus diisi dengan benar.
Keaktifan di sekolah harus diisi (dicentang) dilaporkan setiap bulan dengan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas sekolah dengan pusat. Jumlah Jam Mengajar (JJM) harus diisi dengan wajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan. Jika JJM melebih standar kurikulum maka akan menjadi tidak normal.
CONTOH PEMBAGIAN JAM NORMAL UNTUK SD
- Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
- Guru Kelas 24 atau 25 Jam
- Guru Mulok 2 Jam
- Guru PJOK 4 Jam
- Guru Agama 3 Jam
- Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Guru penerima tunjangan harus memiliki JJM minimal 24 jam per pekan. SK penerima tunjangan guru berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester. Guru yang telah mendapat SK, dibayarkan tunjangannya per triwulan, guru harus tetap menjaga datanya terus valid sampai akhir semester.
No comments:
Post a Comment