Siswa kategori miskin yang
tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan
oleh setiap sekolah dengan
menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) yang ditanda tangan oleh kepala
Dinas PPO setelah seluruh siswa
dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
ditetapkan sebagai penerima PIP
2015 , dengan mekanisme sSekolah menyeleksi dan
menyusun daftar siswa yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIPsebagai calon penerima dana
PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota
yang akan ditetapkan oleh Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas PIP sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan
pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari
orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan
anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
Untuk dapat mengusulkan siswa yang tidak memiliki KPS dengan langkah -langkah sebagai berikut :
1. Login di http://pip.kemdikbud.go.id/ isilah user dan paspor dapodikdas
2. setelah berhasil login pilih input penjaringan pada menu penjaringan
3. Sobat OPS pilih lah jenjang
pendidikan-Tahun-Semester-propinsi-kabupaten-sekolah, tampaknya seperti
kotak merah pada gambar di atas
4. klik salah satu nama siswa yang tidak memiliki KPS, pada kolom tahap
pilih tahap 1, pada kolom jenis pilih FUS kemudian dan pada kolom
diusulkan pilih Ya terakhir pilih simpan pada pojok kanan bawah
Sekian dan Terima Kasih Atas Kunjungannya!!!
No comments:
Post a Comment