Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari
Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini
penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era
padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk
mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah
jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada
pada Dapodik atau data pokok pendidikan.
Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk
diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat
penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.
Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang
belum memiliki NUPTK
"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil
kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan
didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari
data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP
telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan
NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk
pada verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap
integrasi data.
Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga
senada
BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan)
telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan
didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari
data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.
Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan
data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi
syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.
Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh
PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK
(Sumber : kkgjaro.blogspot.com )
No comments:
Post a Comment