Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan uji
kompetensi guru (UKG) susulan pada tanggal 11 s.d 14 Desember 2015. UKG
susulan ini dilaksanakan untuk mengakomodir guru-guru yang belum
terdaftar pada UKG tanggal 9 s.d 27 November, atau sudah terdaftar
tetapi verifikasinya tidak valid.
Isi:
Jakarta, Kemendikbud ---
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) susulan pada tanggal 11 s.d
14 Desember 2015. UKG susulan ini dilaksanakan untuk mengakomodir
guru-guru yang belum terdaftar pada UKG tanggal 9 s.d 27 November, atau
sudah terdaftar tetapi verifikasinya tidak valid.
Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Tagor
Alamsyah mengatakan, guru-guru yang ingin mengikuti UKG susulan dapat
mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi ulang ke dinas pendidikan di
daerahnya masing-masing. Verifikasi yang dilakukan harus valid, agar
tidak terulang lagi kesalahan verifikasi, seperti adanya perbedaan
antara mata pelajaran yang diampu guru dengan yang keluar saat uji
kompetensi, atau mata pelajarannya benar, namun jenjang pendidikan pada
soal yang keluar di UKG berbeda.
“Guru yang sudah sertifikasi, mata pelajarannya sesuai dengan
sertifikasinya itu. Sedangkan guru yang belum sertifikasi bisa memilih
mata pelajaran dalam UKG, sesuai yang diampu atau yang diajarkannya di
kelas,” ujar Tagor saat gelar wicara dengan Radio Sindo Trijaya FM, di
Kantor Kemendikbud, Jakarta, (26/11/2015).
Ia mengatakan, hingga kemarin, (26/11/2016), ada 2.360.388 guru yang
sudah mengikuti uji kompetensi. “Itu berarti sudah 91 persen. Sisanya
ada 226.885 guru yang akan mengerjakan uji kompetensi sampai nanti
jadwal selesai, yaitu 27 November,” katanya. Ia menuturkan,
penyelenggaraan uji kompetensi guru selama ini berjalan dengan baik.
Hambatan kecil yang terjadi di lapangan dapat diselesaikan sesuai
prosedur.
Tagor juga kembali menegaskan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada
guru yang memiliki nilai buruk dalam UKG. Uji kompetensi guru, katanya,
ditujukan untuk bercermin, dan memotret serta menganalisa peta
kompetensi individu masing-masing guru. Tindak lanjut dari UKG 2015
adalah berupa pendidikan dan pelatihan (diklat) yang lebih terarah untuk
guru-guru sesuai dengan pemetaan yang dihasilkan dari UKG. “Apapun
nilai UKG, itu hanya dijadikan baseline untuk treatment atau perbaikan,”
tutur Tagor. (Desliana Maulipaksi)
Foto:
No comments:
Post a Comment