Cara Verval PTK/GTK atau Usul NUPTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Telah kita ketahui bersama bahwa mulai tahun 2016 ini penerbitan
NUPTK diambil dari hasil input pada aplikasi Dapodik. Untuk itu
diharapkan agar Operator benar-benar valid dalam melakukan penginputan
data, sehingga data dapat terkirim ke sever dengan sempurna. Penginputan
data tersebut nantinya akan berpengaruh pada Verval PTK/GTK di Halaman
vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id |
Agar bisa login di halaman verval PTK tentunya operator harus sudah
terdaftar dalam halaman SDM PDSP. Syaratnya harus melakukan registrasi
dengan melampirkan hasil scanning SK Operator. Namun bagi yang sudah
terdaftar dan bisa login ke halaman verval PTK, maka tidak perlu
melakukan registrasi lagi karena karena sistem yang digunakan untuk
login yakni dengan SSO (Single Sign On).
Salah satu poin penting dalam surat edaran GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015
adalah penjelasan mengenai syarat-syarat penerbitan/pengusulan NUPTK
bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GKT).
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Berdasarkan Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
1. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
2. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 bagi PTK Kemenag
1. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat guru operator Disdik melalui aplikasi verval GTK NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
2. Penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
1. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
2. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 bagi PTK Kemenag
1. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat guru operator Disdik melalui aplikasi verval GTK NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
2. Penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
Dalam halaman verval PTK ini, bagi PTK/GTK yang belum memiliki NUPTK
harap segera mengecek Sub menu "Calon Penerima NUPTK" pada menu NUPTK,
karena pada menu tersebut usulan NUPTK dapat diproses oleh PDSP. Jika
ternyata nama calon penerima NUPTK belum muncul, berarti memang belum
saatnya mendapatkan NUPTK.
Sebelum jauh membahas bagaimana cara verval PTK/GTK tahun 2016, mari
kita simak apa saja isian yang terdapat pada halaman verval tersebut.
Berikut beberapa kolom yang harus diisi
1. NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. NIK : Nomor Induk Kependudukan
3. Nama Lengkap PTK
4. Tanggal Lahir PTK
5. Tempat Lahir PTK
6. Nama Ibu Kandung PTK
7. Jenis Kelamin PTK
8. Agama PTK
9. Jenis PTK
10. Status Validasi Data PTK
Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
1. Kunjungi halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id , login dengan menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya (sama dengan email dan password verval pd)
2. Klik menu Pengelolaan - Perbaikan Data Master dan Photo
3. Maka akan muncul semua nama
PTK/GTK yang diinput dalam dapodik (GTK sekolah induk). Input atau
perbaiki data yang dirasa kurang/tidak valid, seperti nama Nama PTK,
Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu
Kandung PTK.
Lampiran dokumen yang diterima oleh sistem antara lain :
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah
4. Cara Edit Data GTK adalah sebagai berikut :
Pilih nama GTK yang akan
diverval/diedit dengan cara mengklik gambar pensil di sebelah kiri, maka
nantinya akan muncul kolom edit.
cara verval PTK/GTK |
5. Setelah data sudah benar-benar
valid, klik upload dokumen. Untuk upload foto GTK akan langsung terlihat
hasilnya, Namun hasil dari perbaikan data hasilnya akan terlihat
setelah beberapa hari kemudian. Status pengajuan perbaikan data dapat
dilihat pada menu Pengelolaan - Status Perbaikan Data Master.
Sedangkan bagi yang belum memiliki NUPTK, silahkan cek di menu NUPTK - Calon Penerima NUPTK, jika ternyata nama Anda belum masuk daftar ajuan, sabar saja berarti memang belum rejekinya, hehe
Lihat gambar berikut :
Lihat gambar berikut :
Demikian panduan bagaimana Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment