Seleksi Gupres Tingkat Kab.Soppeng, Sulawesi Selatan.
Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2016 - Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2016 ini telah disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK dengan penerbitan surat Edaran Resmi dengan nomor 9678/B.B5/GT/2016. Isinya tentang Informasi pemilihan guru dan tenaga kependidikan (GTK) Berprestasi dan Berdedikasi pada tahun 2016 ini. Maka dari itu, Jika Anda seorang guru atau tenaga kependidikan, siapkan diri Anda untuk menjadi kandidatnya dan raihlah penghargaan tersebut.
Proses Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2016
ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap. Pemilihan Guru
berprestasi dan berdedikasi tahun 2016 ini akan dilaksanakan mulai dari
tingkat Kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi, dan Nasional. Untuk
mengetahui lebih jelas kapan tanggal dan bulannya, silahkan lihat gambar
dibawah ini (diambil dari surat edaran resmi yang tertanggal 30 Maret
2016):
Klik gambar untuk memperbesar |
Klik gambar untuk membesarkan |
Untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana tatacara pemilihannya ada
baiknya kalau anda mempelajari pedoman pemilihannya dibawah ini:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada satuan pendidikan. Sedangakan Kriteria Guru yang berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampuai standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan,
mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional;
menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat
daerah, nasional dan atau internasional; dan secara langsung membimbing
peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan atau
ekstrakurikuler.
Pemilihan Guru berprestasi
ini bersifat kompetitif, bukan berdasarkan Pemerataan. Masing-maisng
guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini. Selain itu,
pemilihan guru berprestasi juga dilaksanakan secara objektif,
transparan dan akuntabel yang mengacu pada proses penialian yang dapat
dipertanggung jawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Persyaratan Peserta Guru Berprestasi tahun 2016
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilihan guru berprestasi tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Persyaratan Akademik
- Guru minimal lulusan S1 atau D4
- Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
- Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif , melalui pembaharuan inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan, Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan, Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah, Pencipta karya seni, atau berprestasi dibidang olahraga.
- Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan Aministratif Pemilihan Guru SMA/SMK Berprestasi 2016
- Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
- Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
- Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
- Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
- Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahunterakhir.
- Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan5 (lima) tahun terakhir.
- Melampirkan portofolio 5 (lima) tahun terakhir dengan format terlampir, bagi: 1) Guru SMA dan Guru SMK yang diusulkan sekolah untuk mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota. 2) Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi. 3) Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional.
- Guru-guru SMA/SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi Tingkat Nasionaltidak diperkenankan mengikuti Pemilihan tahun 2016
- Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Guru sebagaipilar penting dalam mencetak generasi Indonesia emas”.
Proses peniliaan meliputi dokumen portofolio, hasil penialian kinerja
guru, presentasi karya ilmiah dapat berupa hasil penelitian tindakan
kelas, pengalaman terbaik (best practice), report atau laporan ilmiah
yang dibubukan, atau buku ilmiah. dan melak tes wawancara untuk
memverifikasi portofolio kurang lebih selama 30 menit serta tes tulis
yang terdiri dari 1). Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, 2).Tes
Pemahaman Wawasan Kependidikan. Sedangkan Materi tes tulis, disiapkan
oleh Dinas Pendidikan kota/kabupaten.
Pemilihan Guru Berprestai Tingkat Nasional ini merupakan ajang kompetisi
untuk memilih guru terbaik, dan sebagai media saling belajar diantara
para guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Aspek dan prosedur
yang dinilia dalam pemilihan meliputi, Kinerja, Kompetensi dan Wawasan
Kependidikan guru.
Kinerja:
Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan penilaian
terhadap: (1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2014 dan tahun
2015; (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas; (3) dokumen
portofolio guru. Setiap calon guru berprestasi wajib menyampaikan
dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan penilaian kinerja
dimaksud.
Kompetensi:
Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis,
observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus
dimiliki oleh guru. Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut
dilakukan sebagai berikut.
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi sosial
- Kompetensi Profesional
Wawasan Kependidikan Guru
Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan meliputi: pemahaman
terhadap kebijakan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu
terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain
dilakukan melalui tes tertulis.
No comments:
Post a Comment