sahabat operator dimanapun berada Mulai
tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD untuk
verifikasi dan validasi data peserta didik yang telah diinput di aplikasi
Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK
(Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga
Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.
Pada
laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :
1.
NUPTK
: Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.
NIK
: Nomor Induk Kependudukan
3.
Nama
Lengkap PTK
4.
Tanggal
Lahir PTK
5.
Tempat
Lahir PTK
6.
Nama
Ibu Kandung PTK
7.
Jenis
Kelamin PTK
8.
Agama
PTK
9.
Jenis
PTK
10.
Status
Validasi Data PTK
Berikut
panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
1.
Klik
pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2.
Masukkan
username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP,
lalu klik pada “Login”.
3.
Selanjutnya
klik pada tab “Verval Dokument” lalu
klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Upload Dokument Verval Arsip”.
4.
Perbaiki
data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK,
NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan,
silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a. KTP
b. SK PNS
c. SK PENUGASAN DARI DINAS
d. IJAZAH SETARA SD
e. IJAZAH SETARA SMP
f. IJAZAH SETARA SMA/SMK
g. IJAZAH SETARA S1/D4
5. Setelah
perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload
Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda
yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.
6.
Tunggu
proses upload data hingga selesai.
7.
Untuk
upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil,
sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk
cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.
8.
Selesai.
No comments:
Post a Comment