Pelaksanaan Pelatihan PMP, dilaksanakan di Gugus 24, Kec.Lilirilau , Kab. Soppeng, di bawah pimpinan Muhammad Tahir, S.Pd, sebagai pengawas sekolah.
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan
berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan
pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan
adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka memfasilitasi agar proses
pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan
lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).
Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan
pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka
memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan
yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi PMP dirancang sedemikian rupa
sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan
pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan
berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan
pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi PMP tersedia kuesioner
untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan
mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
No comments:
Post a Comment