Di era modern ini, guru sebagai pendidik mau tidak mau harus melek
dengan TI (Teknologi Informasi). Karena berbagai pendataan sebagai guru
melalui sistem online atau daring. Dari mulai pendataan pendidik dan
tenaga kependidikan, pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan
UKG (Uji Kompetensi Guru) pun menggunakan sistem online atau daring.
Dari hasil UKG tahun 2015 yang lalu, para guru atau tenaga kependidikan
bisa mengetahui kemampuannya dengan melihat nilai UKG tersebut. Guru
yang mendapatkan nilai kecil akan mengikuti pelatihan secara langsung
atau tatap muka, guru yang nilainya sedang atau sesuai standar akan
mengikuti pelatihan secara online dan tatap muka, sementara untuk guru
yang memiliki nilai di atas rata-rata akan mengikuti pelatihan secara
online atau daring.
Untuk mengetahui tindak lanjut setelah UKG (Uji Kompetensi Guru)
diharapkan mengikuti beberapa tahapan sebagai Guru Pembelajar di
antaranya dengan mendaftar akun Guru Pembelajar. Berikut ini Cara
registrasi dan login akun GURU PEMBELAJAR secara mandiri :
- Siapkan nomor peserta UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015 yang lalu
- Catat tanggal lahir Anda
- Setelah itu klik link berikut https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi
- Setelah itu isikan Nomor UKG dan tanggal lahir Anda, jangan lupa centang reCAPTCHA "Saya bukan robot"
- Pastikan isian sesuai dengan data, Kemudian klik register
- Setelah itu otomatis kita akan mendownload file dengan format pdf, berupa surat rahasia yang berisi username dan password (bila perlu langsung di save as)
- Ingat dan simpan baik-baik username dan password tersebut. (Bila perlu diprint)
- Kemudian klik tulisan "kembali ke login" pada sudut kiri bagian bawah atau masuk ke link ini
- Masukkan username dan password tadi, setelah itu bapak/ibu dapat materi modul yang sudah lulus atau belum lulus pada UKG 2015 lalu.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi Anda
Catatan :
Jika registrasi tidak berhasil, hubungi Admin Guru Pembelajar yang ada
di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK atau Ketua
MGMP/KKG/GUGUSTK di wilayah kerja masing-masing, untuk meminta CETAK
AKUN Guru Pembelajar alternatif lainnya.
No comments:
Post a Comment