Rencana e-PUPNS yang akan diselenggarakan secara Nasional pada tanggal 1 September 2015 ini, mungkin menjadi salah satu tugas operator sekolah yang baru. Mengerjakan e-PUPNSmungkin
bagi Ops adalah pekerjaan yang ringan, karena Ops sudah terlatih dan
sudah makan asam garam dalam dunia pendataan asal data yang diberikan
lengkap.
Namun,
menurut kabar beredar di salah satu daerah dan daerah lain, hak akses
yang diberikan masih bingung antara BKD, PNS itu sendiri atau menyewa
tenaga OPS kah? untuk itu mari kita pahami masing masing hak akses yang
terdapat di buku petunjuk pada tautan dibawah :
Dalam panduan tersebut, tercatat nama Operator sekolah pada point ke 10 pada hak akses
Apakah
tugas e-PUPNS di masing-masing instansi akan diserahkan pada "PAHLAWAN
DATA" operator sekolah seperti pendataan-pendataan lain? Dan pastinya
kami, ops selalu siap unuk membantu kawan-kawan PNS. Untuk itu, tunggu
instruksi dari pihak berwenang atau BKD masing-masing di daerah anda.
No comments:
Post a Comment