Penilain Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas - RUSMAN

Breaking

SI ANAK PETANI

Wednesday, 11 February 2015

Penilain Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas



Profesi guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah juga perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PK Kepala Sekolah) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Secara umum, PK Kepala Sekolah memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja kepsek sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan kepsek akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap kepala sekolah, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
Pengawas dapat mengunduh lembar Instrumen Penilaian pada tautan berikut :
tombol-unduh
Untuk lembar catatan fakta dapat diunduh pada tautan berikut :
tombol-unduh
Berikut panduan singkat untuk melakukan PK Kepala Sekolah oleh Pengawas Manajemen Sekolah :
1. Login sebagai PTK pada layanan http://padamu.siap.web.id/.login-ptk
2. Masukan UserID dan Password login Anda dengan benar.form-login


3. Pilih menu Status Keaktifan >> PKG Kepsek .pkg_kepsek
4. Akan ditampilkan daftar Kepala Sekolah binaan beserta status Penilain Kinerja Kepala Sekolah Binaan Anda. Klik tombol Nilai Sekarang untuk memulai prosedur penilaian kinerja.nilai_pk_kepsek_sekarang
5. Klik tombol Mulai Menilai pada halaman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.mulai_menilai

 
6. Isi form informasi penilai. Klik Lanjut jika sudah sesuai. form_penilai
7. Mulai isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian Anda. Klik Lanjut jika sudah sesuai.isi_instrumen_penilaian
8. Klik Simpan pada akhir pengisian instrumen penilaian untuk memproses data.


isi_instrumen_penilaian_-_simpan
 
9. Akan ditampilkan hasil rekap penilaian yang telah Anda lakukkan, periksa kembali hasil penilaian. Klik Kembali jika ingin memperbaiki penilaian, klik CETAK jika sudah sesuai.
rekap_-_cetak
10. Cetak dan tandatangani Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B) serta bubuhi stempel basah. Selanjutnya scan dan unggah file hasil scan formulir tersebut. Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.  

s22a-lampA


s22a-lampB
 
11. Ulangi langkah diatas untuk memulai Penilaian Kinerja dengan tugas tambahan Kepala Sekolah. Klik tab PK Guru Tugas Tambahan untuk memulai penilaian kinerja sebagai Kepala Sekolah.  mulai_menilai_Tugas_tambahan
12. Cetak dan tandatangani LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN DAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (S22c LAMPIRAN A ) dan REKAP HASIL PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH ( S22c LAMPIRAN B ) serta bubuhi stempel basah. Selanjutnya scan dan unggah file hasil scan formulir tersebut. Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut: Panduan Unggah Scan Hasil PKG
s22c_lamp_As22c_lamp_B
13. Jika semua Kepala Sekolah binaan Anda telah dinilai kinerjanya baik PK Guru Mapel/Kelas maupun PK Guru Tugas Tambahannya serta telah di unggah file scan hasil penilaiannya, maka Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing Kepala Sekolah tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PK masing-masing kepsek tersebut. Untuk panduan Ajuan Persetujuan Hasil Penilaian Kinerja dapat Anda bisa lihat dibawah



Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan tersebut :
  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
    login-ptk
  2. Masukkan UserID dan Password login Anda.
    form-login
  3. Pilih PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.
    mulai_ajukan_ke_dinas
  5. Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan,  Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
    cetak_surat_ajuan
  6. Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
    surat_ajuan_-_s22
  7. Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).
    S23




No comments:

Post a Comment