Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mengeluarkan aturan teknis yang sangat detil terkait hari pertama masuk sekolah
pasca Lebaran. Seperti orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari
perdana. Tak tanggung – tanggung regulasi tersebut di tuangkan dalam Permendikbud
21/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan kewajiban orang tua mengantar
anaknya ke sekolah di hari perdana tertuang dalam Permendikbud 21/2015. Permendikbud
tersebut menurutnya sudah dijelaskan kepada seluruh jajaran dinas pendidikan
tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akhir pekan lalu. "Memang benar,
orangtua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama," kata
pejabat yang akrab disapa Pranata itu kemarin.
Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian
si siswa masuk sekolah dan orangtua pulang sambil keduanya melambaikan tangan.
Lebih dari itu, Pranata mengatakan orangtua harus benar-benar ikut masuk sampai
di dalam kelas.
Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru.
Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. "Dalam pertemuan ini ada
semacam ijab qabul bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di
sekolah," tutur pejabat asal Lembang, Bandung itu.
Melalui cara ini Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan
sekolah. Sebab selama ini orangtua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat
perpisahan. Padahal versi Kemendikbud, hubungan orangtua dengan guru yang erat
bisa memecahkan persoalan siswa. "Baik dalam belajar atau pergaulan di
sekolah, maupun di rumah," ujar Pranata.
Kemendikbud tidak hanya mengeluarkan aturan orangtua wajib mengantar anaknya ke
sekolah di hari perdana. Tetapi Kemendikbud juga mewajibkan sekolah
melaksanakan upacara bendera setiap Senin. Selama ini menurut Pranata, upacara
hanya dilakukan di tanggal 17 saja atau sekali dalam sebulan.
"Padahal dengan upacara bendera, bisa mendidik kedisiplinan siswa,"
katanya. Siswa yang terdidik disiplin, akan terbiasa memanfaatkan waktu dengan
sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga bisa mendidik siswa menjadi
seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara
secara bergilir.
Aturan baru berikutnya adalah kewajiban berdoa bersama-sama ketika mengawali
dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas masing-masing. Pranata mengatakan
untuk awal-awal proses berdoa bersama ini dipimpin oleh guru. Tetapi berikutnya
para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. "Kebiasaan berdoa ini
juga mulai ditinggalkan," tandas Pranata.
Setelah berdoa, Kemendikbud juga mewajibkan para siswa menyanyikan lagu
Indonesia Raya sebelum belajar. Perhitungan Pranata, menyanyikan lagu Indonesia
Raya hanya membutuhkan waktu tiga menit. Meski dilakukan setiap hari, tidak
akan berpengaruh pada proses pembelajaran.
"Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau
lagu-lagu daerah," kata dia. Jika siswa kesulitan mencari sumber lagu
untuk menyanyi bersama-sama, boleh menirukan lagu melalui Youtube.
Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah
Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing.
Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu daerah
setempat.
Pranata mengaku prihatin sudah banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu
tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai
tidak mengenali lagu tradisional Sunda.
Menurut Pranata awal tahun ajaran baru 2015-2016 akan dimulai 27 Juli.
Kemendikbud memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi
aturan-aturan baru itu. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan
tadi, disiapkan sanksi teguran.
Sumber: jpnn.com
No comments:
Post a Comment