BERDASARKAN PERMENDIKBUD 21/2015 ORTU WAJIB MENGANTARKAN ANAKNYA DI HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH - RUSMAN

Breaking

SI ANAK PETANI

Tuesday, 14 July 2015

BERDASARKAN PERMENDIKBUD 21/2015 ORTU WAJIB MENGANTARKAN ANAKNYA DI HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang sangat detil terkait hari pertama masuk sekolah pasca Lebaran. Seperti orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana. Tak tanggung – tanggung regulasi tersebut di tuangkan dalam Permendikbud 21/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.


Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan kewajiban orang tua mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana tertuang dalam Permendikbud 21/2015. Permendikbud tersebut menurutnya sudah dijelaskan kepada seluruh jajaran dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akhir pekan lalu. "Memang benar, orangtua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama," kata pejabat yang akrab disapa Pranata itu kemarin.


Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian si siswa masuk sekolah dan orangtua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Lebih dari itu, Pranata mengatakan orangtua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas.


Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. "Dalam pertemuan ini ada semacam ijab qabul bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah," tutur pejabat asal Lembang, Bandung itu.

Melalui cara ini Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Sebab selama ini orangtua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. Padahal versi Kemendikbud, hubungan orangtua dengan guru yang erat bisa memecahkan persoalan siswa. "Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah," ujar Pranata.

Kemendikbud tidak hanya mengeluarkan aturan orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana. Tetapi Kemendikbud juga mewajibkan sekolah melaksanakan upacara bendera setiap Senin. Selama ini menurut Pranata, upacara hanya dilakukan di tanggal 17 saja atau sekali dalam sebulan.

"Padahal dengan upacara bendera, bisa mendidik kedisiplinan siswa," katanya. Siswa yang terdidik disiplin, akan terbiasa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga bisa mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

Aturan baru berikutnya adalah kewajiban berdoa bersama-sama ketika mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas masing-masing. Pranata mengatakan untuk awal-awal proses berdoa bersama ini dipimpin oleh guru. Tetapi berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. "Kebiasaan berdoa ini juga mulai ditinggalkan," tandas Pranata.

Setelah berdoa, Kemendikbud juga mewajibkan para siswa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. Perhitungan Pranata, menyanyikan lagu Indonesia Raya hanya membutuhkan waktu tiga menit. Meski dilakukan setiap hari, tidak akan berpengaruh pada proses pembelajaran.

"Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah," kata dia. Jika siswa kesulitan mencari sumber lagu untuk menyanyi bersama-sama, boleh menirukan lagu melalui Youtube.

Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat.

Pranata mengaku prihatin sudah banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.

Menurut Pranata awal tahun ajaran baru 2015-2016 akan dimulai 27 Juli. Kemendikbud memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan baru itu. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiapkan sanksi teguran.


Sumber: jpnn.com

No comments:

Post a Comment