Keputusan
Menteri Agama Kesatuan Republik Indonesia No 103 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik
.
Dalam
keputusan ini telah ditetapkan bahwa pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah yang sudah mempunyai Sertifikat Pendidik merupakan acuan bagi
para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru
yang sudah lulus Sertifikasi agar Tunajangan Profesinya dapat
dibayarkan.
Dengan
adanya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal No
DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis penghitungan beban kerja
Guru RA / Madrasah dinyatakan tidak berlaku lagi / dicabut.
Dalam
Keputusan Menteri Agama no 103 Tahun 2015 , Tugas Tambahan pada
Madrasah yang dapat di hitung sebagai beban kerja Guru adalah sebagai
berikut :
- Kepala Madrasah
- Wakil Kepala Madrasah
- Pembina Asrama ( Khusus Madrasah Berasrama )
- Ketua Program Keahlian
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium
- Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi ( MA Program Keterampilan dan MAK )
- Wali kelas
- Guru Piket
Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap Muka :
Pramuka
Organisasi Intra Sekolah
Palang Merah Remaja ( PMR )
Olimpiade /Lomba Mata Pelajaran
Karya Ilmiah Remaja ( KIR )
Olahraga
Kesenian
Keagamaan Islam
Pasukan Pengibar Bendera ( Paskibra )
Pencinta Alam
Jurnalistik / Fotografi
Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
Kewirausahaan
Organisasi Intra Sekolah
Palang Merah Remaja ( PMR )
Olimpiade /Lomba Mata Pelajaran
Karya Ilmiah Remaja ( KIR )
Olahraga
Kesenian
Keagamaan Islam
Pasukan Pengibar Bendera ( Paskibra )
Pencinta Alam
Jurnalistik / Fotografi
Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
Kewirausahaan
Kriteria tugas tambahan yang disertakan sebagai berikut :
MTs dam MA yang mempunyai paling sedikit 9 Rombel dapat mengangkat paling banyak 4 orang wali kepala sekolah madrasahWakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan
Jumlah Ketua program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
Jumlah kepala perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
Jumlah kepala laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyak jenis laboratorium yang dimiliki
Penetapan Beban Kerja
Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan
berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( STKMT ) dan diterbitkan
oleh tiap -nan Kepala Madrasah atau Satuan Pendidikan lainnya yang
menjadi tempat guru melaksanakan Tugasnya.
Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total /kumulatif tetap terpenuhi berbentuk Suat Keterangan Beban Kerja ( SKBK ) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten /Kota Bagi :
Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total /kumulatif tetap terpenuhi berbentuk Suat Keterangan Beban Kerja ( SKBK ) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten /Kota Bagi :
- Guru Madrasah yang berstatus PNS Kementrian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta.
- Guru Madrasah yang berstatus guru PNS padfa instansi lain yang dituaskan pada madrasah Swasta.
- Guru Madrasah yang berstatus bukan PNS , tapi merupakan guru tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri.dan
- Guru pada madrasah Ibtidaiyah
Jadwal Sertifikasi di Lingkungan Kemenag Tahun 2015
Berdasarkan Direktur Jendral
Pendidikan Agama Islam Kemenag No Dt.1.1/2/PP.00.B/2015 tentang langkah
-langkah Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2015 di lingkungan
Kemenag RI disampaikan Bahwa :
Ploting calon peserta pada LPTK dilaksanakan tanggal 1-10 Juli 2015 . dengan rangking berdasarkan Urutan :
- Usia
- Masa Kerja
- Golongan
Seluruh Guru PNS yang TMT nya sebelum 1 Juni 2006 wajib terangkut sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015.
Penetapan SK peserta sertifikasi Guru
dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015 . Data peserta yang tercantum di
dalam %k sepenuhnya akan mengacu pada data peserta pengganti
dilaksanakan sepanjang bulan Agustus s/d September 2015 pada sistem
AP2SG yang mengacu pada data tambahan 10% Kuota awal …
Sekian Informasi dan beritanya ,
semoga dapat bermanfaat khusunya buat saya sendiri umunya bapak/Ibu guru
yang selalu yang hormati …..terim kasih
No comments:
Post a Comment