Aplikasi PMP adalah
sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud)
Kemendikbud menghormati
semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan,
pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak
kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten
atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya
untuk kepentingan pendataan Pendidikan.
Aplikasi PMP adalah
sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud)
untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.
Dilarang keras
memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan
perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan
mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk
mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum
terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang
berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.
No comments:
Post a Comment