Berawal dari perntanyaan teman-teman guru
dan operator yang didesak untuk segera mengumpulkan pemberkasan
inpassing dan sertifikasi, Apakah bisa cetak ulang SKMT dan SKBK pada
semester dan tahun yang sudah lewat ? Ternyata masih banyak yang belum
mengetahui tentang hal ini. Jawabannya adalah BISA.
Untuk keperluan arsip ataupun keperluan
administrasi lainnya, terkadang kita membutuhkan beberapa data dari
semester yang sudah berjalan sebelumnya. Bahkan tak jarang pula kita
dituntut untuk membuka kembali beberapa arsip terkait dari tahun-tahun
pelajaran yang lalu. Apesnya, terkadang pula semua data tersebut tidak
kesemuanya kita arsipkan dengan baik dan benar.Faktor utama yang
menyebabkan hal ini adalah karena sifat dasar kita sebagai manusia yang
selalu tidak akan luput dari salah dan lupa.
Terkait dengan hal ini serta terkait
pula dengan tugas selaku operator simpatika di madrasah kami, maka pada
kesempatan kali ini kami akan mencoba untuk membuat sebuah panduan
tentang Cara Mudah Mencetak Ajuan SKMT / SKBK Semester atau
Tahun Pelajaran Yang Lalu. Panduan ini kami buat dengan satu tujuan agar
ketika suatu saat kami lupa, kami bisa membukanya kembali sebagai
pengingat. Sukur-sukur kalau panduan ini bisa bermanfaat juga bagi
rekan-rekan guru madrasah ataupun operator madrasah lainnya.
Adapun langkah-langkah untuk Mencetak Ajuan SKMT / SKBK Semester atau Tahun Pelajaran Yang Lalu adalah sebagai berikut :
1. loging dengan di akun PTK masing2 maka muncul seperti gambar atau klik disini
lanjut masuk diakun PTK
1. loging dengan di akun PTK masing2 maka muncul seperti gambar atau klik disini
lanjut masuk diakun PTK
- untuk mencetak S29c dan lampirannya, untuk tanda panah silakan isikan nilai dan selanjutnya cetak untuk persetujuan kepala sekolah
untuk mencetak S29c atau Surat Persetujuan atas
pengajuan SKMT dan SKBK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
atau Kota setempat.
Demikian semoga manfaat.
- Langkah cetak
- S29c beserta lampirannya untuk Kepala sekolah
- S29c beserta lampirannya untuk Kepala Kantor Kementerian
- skbk atau s29d surat permohonan
Demikian semoga manfaat.
No comments:
Post a Comment