Download Bukti Fisik Akreditasi Standar Sarana dan Prasarana No 55 sd 75 - RUSMAN

Breaking

SI ANAK PETANI

Friday, 26 July 2019

Download Bukti Fisik Akreditasi Standar Sarana dan Prasarana No 55 sd 75

Download Bukti Fisik Akreditasi Standar Sarana dan Prasarana No 55 sd 75

Bukti Fisik Poin No 55

Dibuktikan dengan dokumen yang memuat luas lahan bangunan
sekolah/madrasah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan
minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai.
Contoh:
Untuk sekolah/madrasah dengan jumlah Rombel 6 dan bangunan 1 lantai,
luas minimum lantai adalah 4377 m2.
Jika luas lantai bangunan adalah 4000 m2, maka luas lantai = (4000 : 4377)
x 100% = 91,38%. Pilihannya adalah B.

Bukti Fisik Poin No 56

1) Mengamati lingkungan sekolah/madrasah terkait dengan:
a) Potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
b) Ketersediaan akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
c) Pencemaran air.
d) Kebisingan.
e) Pencemaran udara.
(Bisa dilampirkan foto sarpras)

Bukti Fisik Poin No 57

Dibuktikan dengan:
1) Pengamatan langsung

2) Dokumen yang berisi tentang luas lantai bangunan

Bukti Fisik Poin No 58

Dibuktikan dengan:
1) Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang
ada, meliputi:
a) Konstruksi yang kukuh dan stabil.
b) Perangkat pencegahan bahaya kebakaran.
c) Fasilitas ramah anak.
d) Penangkal petir.
2) Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan
prasarana.

Bukti Fisik Poin No 59

Dibuktikan dengan:
1) Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang
ada, meliputi:
a) Ventilasi.
b) Pencahayaan.
c) Sanitasi.
d) Tempat sampah.
e) Bahan bangunan yang aman.
2) Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan
prasarana.

Bukti Fisik Poin No 60

Dibuktikan dengan:
1) Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.

2) Rekening pembayaran listrik.

Bukti Fisik Poin No 61

Dibuktikan dengan:
1) Melihat kondisi fisik.

2) Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.
DOWNLOAD

Bukti Fisik Poin No 62

Dibuktikan dengan melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang
dimiliki sekolah/madrasah. Khusus untuk perpustakaan dan laboratorium
dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan.
DOWNLOAD

Bukti Fisik Poin No 63

Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara
dengan berbagai pihak.

Bukti Fisik Poin No 64
Dibuktikan dengan memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan,

katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.
DOWNLOAD

Bukti Fisik Poin No 65

Dibuktikan dengan mengamati alat peraga yang tersedia di
sekolah/madrasah


Bukti Fisik Poin No 66

Dibuktikan dengan memeriksa ruang pimpinan, perabot, dan
perlengkapan lain.

DOWNLOAD

Bukti Fisik Poin No 67

Dibuktikan dengan memeriksa ruang guru, perabot, dan perlengkapan lain.
DOWNLOAD

Bukti Fisik Poin No 68
Dibuktikan dengan memeriksa tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan
lain.

DOWNLOAD

Bukti Fisik Poin No 69
Dibuktikan dengan memeriksa ruang UKS, perabot, dan sarana lain.
DOWNLOAD

Bukti Fisik Poin No 70
Dibuktikan dengan memeriksa jamban dan perlengkapan lain.
DOWNLOAD

Bukti Fisik Poin No 71
Dibuktikan dengan memeriksa ruang simpan/gudang dan perabot.
DOWNLOAD

Bukti Fisik Poin No 72
Dibuktikan dengan memeriksa keberadaan dan kemanfaatan tempat
bermain/tempat olah raga, peralatan pendidikan, dan perlengkapan lain.


Bukti Fisik Poin No 73
Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan
sekolah/madrasah.
Ruang sirkulasi memiliki ketentuan:
1) Memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada
bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
2) Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta
memperoleh cahaya dan udara yang cukup.
3) Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang sirkulasi

DOWNLOAD


Bukti Fisik Poin No 74
Dibuktikan dengan memeriksa kantin.

Bukti Fisik Poin No 75
Dibuktikan dengan memeriksa tempat parkir.

Download Bukti Fisik Akreditasi Standar Sarana dan Prasarana No 55 sd 75 dalam bentuk rar DI SINI

No comments:

Post a Comment