Pengertian dan Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan di atur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009 (Download PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan)
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:a. standar isi;
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.b. standar proses;
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.c. standar kompetensi lulusan;
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.e. standar sarana dan prasarana;
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasionalpendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.f. standar pengelolaan;
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.g. standar pembiayaan;dan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.h. standar penilaian pendidikan.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.Download Permendiknas tentang 8 Standar Nasional Pendidikan
Berikut ini diberikan link-link download berbagai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas tentang 8 Standar Nasional Pendidikan).A. Permen Diknas tentang Standar Isi
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 22 tahun 2006
(Download Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 dan Lampiran) |
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24 tahun 2006
(Download Permendiknas No. 24 tahun 2006) |
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006
tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
|
3
|
Nomor 14 Tahun 2007
(Download Permendiknas No. 14 tahun 2007) |
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
|
B. Permen Diknas tentang Standar Kompetensi Lulusan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 23 Tahun 2006
(Download Permendiknas No. 23 Tahun 2006 dan Lampiran) |
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24 tahun 2006
(Download Permendiknas Nomor 24 tahun 2006) |
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006
tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
|
C. Permen Diknas tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 12 Tahun 2007
(Download Permendiknas No. 12 Tahun 2007) |
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
|
2
|
Nomor 13 tahun 2007
(Download Permendiknas No. 13 tahun 2007 dan Lampiran) |
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
|
3
|
Nomor 16 Tahun 2007
(Download Permendiknas No. 16 Tahun 2007) |
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
|
4
|
Nomor 24 Tahun 2008
(Download Permendiknas No. 24 tahun 2008) |
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
|
5
|
Nomor 25 Tahun 2008
(Download Permendiknas No. 25 tahun 2008) |
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
|
6
|
Nomor 26 Tahun 2008
(Download Permendiknas No. 26 Tahun 2008) |
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
|
7
|
Nomor 27 Tahun 2008
(Download Permendiknas No. 27 tahun 2008) |
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
|
8
|
Nomor 40 Tahun 2009
(Download Permendiknas No. 40 tahun 2009) |
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
|
9
|
Nomor 41 Tahun 2009
(Download Permendiknas No. 41 tahun 2009) |
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
|
10
|
Nomor 43 Tahun 2009
(Download Permendiknas No. 43 tahun 2009) |
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
|
11
|
Nomor 42 Tahun 2009
(Download Permendiknas No. 42 Tahun 2009) |
Standar Pengelola Kursus
|
12
|
Nomor 44 Tahun 2009
(Download Permendiknas No. 44 tahun 2009) |
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
|
13
|
Nomor 45 Tahun 2009
(Download Permendiknas No. 45 tahun 2009) |
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
|
D. Permen Diknas tentang Standar Pengelolaan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 19 Tahun 2007
(Download Permendiknas No. 19 tahun 2007) |
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
E. Permen Diknas tentang Standar Penilaian :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 20 Tahun 2007
(Download Permendiknas No. 20 tahun 2007) |
Standar Penilaian Pendidikan
|
F. Permen Diknas tentang Standar Sarana Prasaran :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 24 Tahun 2007
(Download Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007) |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
|
2
|
Nomor 33 Tahun 2008
(Download Permendiknas Nomor 33 tahun 2008) |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
|
3
|
Nomor 40 Tahun 2008
(Download Permendiknas No. 40 tahun 2008) |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
|
G. Permen Diknas tentang Standar Proses :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 41 Tahun 2007
(Download Permendiknas No. 41 tahun 2007) |
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 1 Tahun 2008
(Download Permendiknas No. 1 tahun 2008) |
Standar Proses Pendidikan Khusus
|
3
|
Nomor 3 Tahun 2008
(Download Permendiknas No. 3 tahun 2008) |
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
|
H. Permen Diknas tentang Standar Biaya :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 69 Tahun 2009
(Download Permendiknas No. 69 tahun 2009) |
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB)
|
I. Tambahan : Permendiknas tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 58 Tahun 2009
(Download Permendiknas No. 58 tahun 2009) |
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
|
Demikian link-link download yang sediakan terkait berbagai permen tentang 8 standar nasional pendidikan. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment