Langkah-langkah verifikasi data di Guru pembelajar - RUSMAN

Breaking

SI ANAK PETANI

Monday, 19 June 2017

Langkah-langkah verifikasi data di Guru pembelajar

Selamat Datang Di Web Info Guru GTK dan Pendidikan LOGIN GURU PEMBELAJAR 2017 DAN PENDAFTARAN KOMUNITAS KE SIM PKB

Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id atau https://paspor.simpkb.id/casgpo/login

Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.

Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jika Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah Anda mencetak Surat Ajuan.

Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih.

Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.

ATAU secara detailnya seperti dibawah

Karenanya, tiap GTK harus memastikan dirinya telah terdaftar pada salah satu pokja (KKG /MGMP/ MGBK/KKKS/MKKS/KKPS). Berikut Panduannya.
  1. Ketua komunitas pokja (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) mengajukan pendaftaran (registrasi) komunitasnya ke dinas setempat melalui operator dinas.
  2. Dinas melalui operatornya menerima pengajuan pendaftaran kelompok kerja dengan mener-bitkan SK, kemudian operator dinas melakukan login ke sistem Informasi Manajemen dan me-lakukan pendaftaran.
  3. Ketua komunitas pokja (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) melakukan login ke sistem dan melengkapi data komunitasnya kemudian menambahkan atau memverifikasi ang-gota / daftar komunitas yang bergabung ke dalam kelompok kerjanya, menentukan lokasi pusat belajar serta membagikan akun anggota kelompok kerjanya.
  4. Calon anggota melakukan regristrasi di SIM PKB menggunakan nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) dan tanggal lahir selanjutnya login untuk melengkapi data sekaligus memilih untuk ber-gabung ke komunitas kerja yang sudah terdaftar di sistem.
  5. Operator dinas dan ketua komunita pokja melakukan monitoring informasi dari Dirjen GTK di Sistem kemudian dideseminasikan kepada anggota dan stakeholder.

Langkah-langkah verifikasi data di Guru pembelajar adalah sebagai berikut: 

1. Masuk ke laman Sim Guru Pembelajar . Gunakan Email dan kata sandi yang dimiliki untuk login. Email adalah nomor peserta UKG tahun 2015 ditambah @ guruku.id ( C0ntoh : 201512237426@guruku.id ) . Bila lupa password sehingga tidak bisa login, klik lupa password.

2. Jika menu  lupa password di klik akan muncul jendela baru. Di sana anda harus mengisikan alamat email yang valid dan mengisi captcha. Klik kirim dan kemudian admin GPO akan mengirimkan password baru untuk anda melalui email yang tadi didaftarkan. Buka email dan catat password yang diberikan dan simpan di tempat yang aman agar nanti dibutuhkan tidak kesulitan untuk mencari.

3. Kembali ke login GPO. Masukan email dan password ke kotak yang tersedia. Apabila email dan password yang dimasukan benar maka anda akan masuk ke laman Guru Pembelajar. Jendela situs akan otomatis memperlihatkan data sekolah dan kelas yang diampu. Langkah pertama adalah verifikasi data anda bila terjadi perubahan kemudian klik simpan. Bila ada perubahan data maka akan ada perintah untuk mencetak permohonan perubahan untuk diajukan ke admin kabupaten.

4. Bila verifikasi data selesai, saatnya melihat rapor UKG. Untuk tahun 2017 nilai batas kelulusan UKG adalah 70. Untuk melihat rapor UKG klik menu Beranda yang ada di atas kiri jendela situs.

5. Selanjutnya pilih sub menu `Beranda`.

6. Akan terbuka raport hasil UKG tahun 2015 (termasuk hasil GP tahun 2016)
 
LEBIH DAN KURANGNYA MOHON MAAF, CUMAN SEORANG BLOGER
(BERBAGI ITU BERKAH)

No comments:

Post a Comment