Panduan Registrasi & Verval SIM PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Salam sejahtera untuk para guru semua.
Kali ini, kami akan membagikan informasi mengenai Panduan Verfivikasi
dan Validasi SIM PKB dan juga bagi guru yang belum mempunyai Akun SIM
PKB kami akan sertakan juga cara registrasinya. Mungkin bagi yang
guru-guru yang masih belum mengetahui maksud dari Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan membutuhkan penjelasan yang lebih rinci
menenai apa itiu PKB?. PKB adalah program yang mempunyai tujuan umum
yaitu untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh guru,
tujuan khususnya adalah untuk mengembangkan keterampilan instruksional
yang dimiliki oleh seorang guru. Selain itu juga untuk mengembangkan
pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampunya.
Guru yang Mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Tidak
semua guru yang mengajar pada jenjang pendidikan tertentu harus
mengikuti program PKB ini. Adapun para guru yang dapat mengikuti Program
PKB ini adalah;
- Guru yang hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 hingga 10 kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
- Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
- Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
- Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta
untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang
nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2
(dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang
ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
Pada informasi di atas, pada point 2 berbunyai bahwa guru yang mengikuti
PKB harus terdaftar dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen
(SIM) PKB. Lantas, apa yang dimaksud dengan SIM PKB?. SIM PKB adalah
Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil
informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan
layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
alamat website SIM PKB adalah http://sim.gurupembelajar.id atau Klik disini
Cara Memperoleh Akun SIM PKB / Registrasi Akun SIM PKB
A). Cara Registrasi Akun SIM PKB bagi Guru yang sudah melakukan UKG Tahun 2015Bagi yang sudah pernah melakukan Registrasi Anda tinggal login dengan AKUN dan PASSWORD yang sudah dimiliki
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik Kotak Kecil , Saya bukan robot
4. Klik Register
1. Pilih menu Registrasi AKun
2. Pilih Menu Cari No.UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A di atas
Apabila Anda lupa password setelah memiliki SIM PKB, silahkan saja menghubungi Ketua Komunitas, Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi atau Admin UPT (P4TK/LP3TK) untuk melakukan reset password.
Setelah memiliki akun SIM PKB, para guru harus melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) Sekolah induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi karena untuk memastikan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Langkah-langkah verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Login ke SIM PKB
2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah induk dan mapel TELAH SESUAI, maka dapat langsung klik tombol SIMPAN
4. Jika sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada point di bawah ini.
Cara Melakukan Pemutakhiran / Perubahan Data Sekolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuaidengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
3. Klik Simpan.
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
Guru Yang wajib Melakukan Tes Awal
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
* Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.
No comments:
Post a Comment